Inilah 9 Kasus Kejahatan Perbankan
JAKARTA, KOMPAS.com — Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011
telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.
Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus
kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya
pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga
menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi
masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating
procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun
oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square.
Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar
bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang
ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar
dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank
Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account
officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank
Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank
tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian
ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan
nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang
wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks
palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka
rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa
sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada
saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur
Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank
Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang
sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang
Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5
miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63
miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut.
Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik
melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk
kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT
Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)
Saya seorang karyawan bank salah satu Bank BUMN. Dengan adanya UU terbaru yang mengatur independensi BI saya sangat tertarik dengan tanggung jawab dan peranan Bank Indonesia atas kejahatan perbankan. Sebagaimana dimaklumi, saat ini banyak bank-bank di Indonesia yang sedang kolaps dan menjadi beban RAPBN.
Dari beberapa kasus yang dilansir terindikasi bahwa terjadi kejahatan perbankan a.l : pemberian kredit pada group sendiri, pelanggaran BMPK, pelarian dana BLBI, pembelian valas dengan special rate untuk keuntungan pemilik. Dalam hal ini BI sebagai pengawas dapat dipastikan mengetahui tindak kejahatan tersebut. Walau demikian toh BLBI masih tetap dikucurkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, harap tanggapan Saudara atas hal2 sbb. :
- Bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia terhadap bank2 bermasalah ditinjau dari hukum perbankan Indonesia?
- Apakah BI bisa dituntut?
- Siapa yang bisa mewakili masyarakat kita selaku pembayar pajak untuk menuntut?
- Organ apa / siapa dari organisasi BI yang bisa dituntut?
- Dalam hal ini walaupun belum dapat dibuktikan secara langsung sebagai memperkaya diri bisakah kelonggaran pengawasan BI diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?
Jawaban :
Bank Indonesia sebagai bank sentral di wilayah RI diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, LN. No. 66 Tahun 1999. Dalam UU ini disebutkan, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen.
Mengenai sejauhmana tanggungjawab Bank Indonesia terhadap bank-bank bermasalah, dalam pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh BI. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Dalam hal keadaan suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan yang berlaku. Tindakan-tindakan itu dilakukan agar :
1. pemegang saham menambah modal;
2. pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
3. bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
Dan tindakan-tindakan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila menurut penilaian BI suatu bank membahayakan sistem perbankan maka BI mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Berdasarkan usul itu Menteri mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan direksi untuk melikuidasi bank tersebut. Apabila direksi tidak melikuidasi bank, Menteri setelah mendengar pertimbangan BI meminta kepada pengadilan untuk melikuidasi bank tersebut.
Mengenai siapa Organ atau organisasi dari Bank Indonesia yang dapat dituntut, dalam melaksanakan tugasnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Gubernur, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dengan undang-undang sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kecuali sebaliknya jika tidak beritikad baik maka Bank Indonesia dapat dituntut.
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden karena Dewan Gubernur bertanggung jawab mewakili Bank Indonesia baik di dalam maupun di luar pengadilan (pasal 39 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Dalam Undang-undang Perbankan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur masalah perlindungan hukum terhadap nasabah. Dalam Undang-undang ini hanya disebutkan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia (pasal 29 ayat 1).Untuk menghindari kekurangpercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan, dirasakan perlu untuk mewujudkan Lembaga Asuransi Deposito.Tampaknya pemerintah sudah mengantisipasi hal ini, diatur dalam pasal 37 B Undang-undang Perbankan yang menyebutkan:
(1) setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan
(3) Lembaga Penjamin Simpanan berbentuk badan hukum Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai penjamin dana masyarakat dan Lembaga Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Mengenai kelonggaran pengawasan BI apakah dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak , menurut Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berarti bahwa jika tindakan kelonggaran pengawasan BI itu dimaksudkan seperti pasal 2 ini, maka dapat dikatakan korupsi jika tindakan itu dimaksudkan sebaliknya bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maka bukan tindakan korupsi.
This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perusahaan/bank_ind.htm
SUDAH MEMBAYAR ANGSURAN, DIANGGAP BELUM MEMBAYAR ANGSURAN 7 BULAN, KOG BISA ? Cek aja di…
BalasHapushttp://kejahatanbank.blogspot.co.id/2016/07/waspadalah-bayar-angsuran-setiap-bulan.html
Trimakasih artikel anda sgt mmbantu saya dlm penelituan kejahatan oleh prbankkan...
BalasHapus